SARAT PENGAJUAN
NUPTK TERBARU 2018
Penjelasan Seputar NUPTK
Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan
sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi
diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan
seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda
maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi
verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data
Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator
daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan
verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan
maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.
KETENTUAN NUPTK
Pasal
5
(1)
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a.
penetapan calon penerima NUPTK; dan
b.
penetapan penerima NUPTK.
(2)
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.
sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b.
belum memiliki NUPTK; dan
c.
telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional.
(3)
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi
vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
(4)
Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan
yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
(5)
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan
melampirkan syarat sebagai berikut:
a.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.
ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c.
bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata
1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d.
bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai
Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2.
SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e.
surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus
bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah; dan
f.
telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang
berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau
badan hukum lainnya.
(6) PDSPK menerbitkan NUPTK
setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a.
kepala Satuan Pendidikan;
b.
kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai
kewenangan; dan
c.
kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro
Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
(7) PDSPK menetapkan penerima
NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Mekanisme NUPTK
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat
mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang
dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka
dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan
Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme
penerbitan,penonaktifan dan reaktivasi NUPTK:
Juknis Pengajuan NUPTK
1. Pengantar
2. Persesjen
3. Lampiran
Demikian, semoga membantu dalam pengajuan NUPTK
EmoticonEmoticon