JUKNIS-BOS-SD-SMP-SMA-SMK-2018
Berikut adalah sekilas tentang cuplikan
Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2018, adapun itu didalam juknis ini
banyak rambu – rambu tentang bagaimana pengertian BOS 2018. Mulai dari tujuan
BOS, Sasaran, serta jadwal pencairan dan tidak menutup kemungkinan didalamnya
dibahas juga tentang satuan biaya, baca dan cermati cuplikan tentang juknis BOS
2018.
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a) membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil
sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat
dibayarkan dari dana BOS;
b) membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta
didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
pemerintah daerah;
c) meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta
didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d) membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya
tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a) membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil
sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat
dibayarkan dari dana BOS;
b) meningkatkan angka partisipasi kasar;
c) mengurangi angka putus sekolah;
d) mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative
action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan
(fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya
lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e) memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity)
bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f) meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
v Sasaran
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah
terdata dalam Dapodik; dan
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi
syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang
tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan
pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.
v Satuan Biaya
BOS yang diterima
oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah
peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai
berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu
juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
v Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS
dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, AprilJuni, Juli-September, dan
Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang
secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS
mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas
usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan
Juli-Desember.
Selengkapnya silahkan download juknis BOS 2018 dibawah ini !!
link download
==Juknis-bos-sd-smp-sma-smk-2018==
EmoticonEmoticon