-->

Sunday 10 June 2018


JUKNIS-BOS-SD-SMP-SMA-SMK-2018




Berikut adalah sekilas tentang cuplikan Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2018, adapun itu didalam juknis ini banyak rambu – rambu tentang bagaimana pengertian BOS 2018. Mulai dari tujuan BOS, Sasaran, serta jadwal pencairan dan tidak menutup kemungkinan didalamnya dibahas juga tentang satuan biaya, baca dan cermati cuplikan tentang juknis BOS 2018.

Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a)   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b) membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c)    meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d)  membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a)    membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b)    meningkatkan angka partisipasi kasar;
c)    mengurangi angka putus sekolah;
d)    mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e)    memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f)     meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

v  Sasaran

1.  SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2.  SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib menerima BOS yang telah dialokasikan. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.

v  Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  • SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  • SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.



v  Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, AprilJuni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.


Selengkapnya silahkan download juknis BOS 2018 dibawah ini !!

link download
==Juknis-bos-sd-smp-sma-smk-2018==



EmoticonEmoticon